Nasional

Pegawai Non-Aktif KPK Apresiasi Tawaran untuk Jadi ASN, Sebut Itu Bentuk Perhatian dari Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penawaran pada 56 pegawai non aktif KPK untuk direkrut menjadi ASN Polri. Hal itu dilakukan dengan alasan para pegawai KPK ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri. Selain itu, Polri juga membutuhkan pengembangan tugas di Bareskrim Polri, khususnya untuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Menanggapi tawaran tersebut, Pegawai Nonaktif KPK, Rasamala Aritonang, menilai itu adalah bentuk perhatian dari Kapolri. Rasamala pun menghargai tawaran Kapolri tersebut, karena Kapolri masih mau menerima para pegawai KPK yang tidak lolos TWK ini. Padahal menurut Rasamala, pimpinan KPK tidak mau memberikan perhatiannya kepada pegawainya sendiri.

"Bahwa Bapak Kapolri menyampaikan gagasannya soal penempatan di kepolisian, saya pikir itu perhatian dari beliau. Ya kami menghargai tentunya." "Dimana justru sebaliknya pimpinan KPK tidak memberikan perhatian kepada kami. Jadi apa yang dilakukan Kapolri itu saya pikir bagian dari perhatian yang tentu kami hargai," kata Rasamala dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/9/2021). Meski demikian, Rasamala mengaku 56 pegawai non aktif KPK ini masih menunggu sikap dan respons resmi dari pemerintah terkait dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.

"Hari ini kami sebenarnya masih menunggu sikap dan respons resmi pemerintah atas rekomendasi yang disampaikan Ombudsman dan Komnas HAM," tambahnya. Diwartakakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat jadi ASN di Bareskrim Polri. Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pengangkatan pegawai KPK itu tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Meski begitu, Bima tak merinci apa saja prosedur yang harus dilalui oleh pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Polri. Menurut Bima, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail hal tersebut. "Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," ucap Bima.

Ia mengatakan, hal tersebut akan dibahas secara detail, sehingga tak akan melanggar Undang undang (UU) yang ada terkait pengangkatan pegawai KPK tersebut. "Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," ucapnya. Tak hanya soal regulasi pengangkatan jadi ASN, Bima mengatakan bahwa perimbangan lain yang tentu menjadi pembahasan yakni upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

"Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi," jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *