Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021). "Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam …