Nasional

Aturan Terbaru, Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Bisa Disuntik Vaksin 1 Bulan setelah Sembuh

Penyintas atau seseorang yang pernah positif Covid 19 kini bisa menerima vaksinasi Covid 19 setelah sebulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid 19 Bagi Penyintas. Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian, dalam peraturan terbaru, penyintas boleh divaksinasi setelah sebulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit. Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan vaksinasi Covid 19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid 19,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/9/2021), dikutip dari laman Kemenkes . Berdasarkan data data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid 19 bagi penyintas Covid 19. Sehingga, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid 19 bagi para penyintas.

SE ini mengatur jarak minimal pemberian vaksinasi setelah dinyatakan sembuh Covid 19. "Kemenkes pada hari ini, 29 September mengeluarkan Surat Edaran No 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid 19 bagi penyintas," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021). Nadia menerangkan, dalam surat edaran ini diatur ketentuan penyintas Covid 19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang mendapat vaksinasi dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh.

Sedangkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Pemerintah kini terus mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi. Selain itu, vaksinasi lansia juga harus ditingkatkan.

Masih ada sejumlah wilayah yang vaksinasi lansia dosis pertama rendah, yakni Sumatera Barat, Aceh, Maluku Utara, dan Papua. “Kami berharap strategi dapat disusun sesuai dengan permasalahan atau hambatan yang spesifik di masing masing wilayah untuk meningkatkan cakupan pada kelompok rentan ini,” kata Nadia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *