Nasional

Fakta Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Sempat Hendak Diselesaikan Damai Hingga Pengaruhi Saksi

Polisi akhirnya menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di tahanan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap empat tahanan lain yang menjadi kasus penganiayaan Muhammad Kece merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda beda. "Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," kata rigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Sementara eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi yang sempat dikait kaitan dalam kasus tersebut belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece. Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.

Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. "Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pun mengungkap bila penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece tidak hanya sekali.

Napoleon tercatat dua kali menganiaya tersangka kasus penistaan agama tersebut. Penganiayaan pertama dilakukan Irjen Napoleon bersama dengan tersangka lainnya. Sedangkan yang kedua, jenderal bintang dua Polri itu melakukannya seorang diri.

Ia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Pertama di dalam kamar tahanan Muhammad Kece, sedangkan yang kedua tidak disebutkan lokasinya. "Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat tapi ada dua lokasi. Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada 1 TKP lagi penganiayaan yang dilakukan oleh NB (Napoleon Bonaparte) sendiri," jelasnya. Namun, Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021 lalu.

"Untuk tempos yang pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian kedua itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya. Irjen Napoleon Bonaparte diketahu sempat berupaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece secara damai. Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara keduanya.

"Karena di awal di dalam proses penyelidikan semua peristiwa itu diakui oleh NB. Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka karena di awal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian," katanya. Menurut Andi, penyidik memutuskan tetap mengusut kasus tersebut lantaran bukan delik aduan. Setelah proses pengusutan ini, Napoleon mulai membantah keterangan pernah menganiaya M Kece. "Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan. Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan hal inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik untuk melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon. Sebab, diduga ada upaya Irjen Napoleon untuk mempengaruhi saksi saksi lain. "Oleh karena itu kalau rekan rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai skrng isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," jelasnya.

Andi menambahkan penyidikan kasus tersebut pun terungkap bahwa ada tahanan lain yang turut membantu Irjen Napoleon Bonaparte dalam menganiaya M Kece. "Setelahnya pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan. Ada napi napi lain yang ikut melakukan itu," ujarnya. Atas perbuatanya Irjen Napoleon bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama sama.

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi. Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi. Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.

"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang kesana ya," katanya. Bareskrim Polri akhirnya membeberkan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu. Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri. Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya. "Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021). Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece. Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut. "Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya. Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece. Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya. Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim. Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut. Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya. Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang. "Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu. "Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *